Bahasa Indonesia
Isu hidupnya lembaga
bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers
Indonesia.
Beberapa kalangan mengaku telah menerima draft perubahan UU Pers
yang di
dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan
akan
kembalinya rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan
sensor,
pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran
wacana
yang hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers
yang
sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh dikata tidak
ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di
negeri ini
yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel
dikhawatirkan
memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan
operasi lembaga
pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar
yang layak
dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga
bredel
harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu
munculnya
bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat
kreativitas
insan pers.
- Mengapa Pemerintah membuat Undang-undang Pers yang mengatur pembredelan?
- Bagaimana sikap insan pers terhadap rencana munculnya kembali lembaga bredel?
- Sejak kapan pembaharuan hukum pers yang meresahkan insan pers itu terjadi di Indonesia?
- Siapa sajakah yang diuntungkan secara konseptual dan finansial di era kebebasan pers?
- Pada media apa lembaga bredel berwenang mencabut hak untuk terbit dan siaran?
Kunci : B
Penyelesaian :
Dalam paragraf pertama terdapat keterangan
mengenai bagaimana sikap insan pers yang menolak terhadap rencana
munculnya
kembali lembaga bredel walaupun masih dalam tataran isu. Kalimat tanya
yang
sesuai dengan isi paragraf pertama adalah :
Bagaimana sikap insan pers terhadap rencana
munculnya kembali lembaga bredel?
2.
Mengapa
insan pers dan pegiat hak atas kebebasan
informasi menolak lembaga bredel dihidupkan kembali?
Jawaban yang tepat adalah karena ....
- dengan hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional akan menghantui insan pers
- insan pers dan pegiat merasa takut akan kembalinya rezim otoriter yang membudayakan sensor
- lembaga bredel dikhawatirkan akan memasung kreativitas lembaga pers dan pegiat dalam pemberitaan
- lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang lebar bagi kekuasaan untuk menghentikan operasi lembaga pers
- lembaga bredel akan menyensor berita-berita yang dimunculkan di media massa dengan ketat
Kunci : C
Penyelesaian :
Perhatikan paragraf kedua pada wacana
tersebut diungkapkan alasan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi
menolak lembaga bredel dihidupkan kembali karena dikhawatirkan akan
memasung
kreativitas lembaga pers dan pegiat dalam pemberitaan.
3.
Pernyataan
yang sesuai dengan paragraf kedua adalah ....
A.
Wacana
menghidupkan kembali lembaga bredel ditentang insan pers dan pegiat hak
atas
kebebasan informasi.
B.
Eksistensi
lembaga bredel di Indonesia menyebabkan pemerintah sering menindak tegas
insan
pers.
C.
Di
era keterbukaan ini lembaga pers mempunyai peranan serta tanggung jawab
yang besar
kepada masyarakat.
D.
Insan
pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi merasa dirugikan karena
menjadi
kambing hitam lembaga bredel.
E.
Lembaga
bredel bertugas menghentikan penertiban dan penyiaran yang dikategorikan
merongrong pemerintah.
Kunci : A
Penyelesaian :
Pada paragraf kedua diungkapkan bahwa wacana
dihidupkannya kembali lembaga bredel ditentang insan pers dan pegiat hak
atas
kebebasan informasi.
4.
Simpulan
isi teks tersebut adalah ...
- Lembaga pers dan lembaga bredel seharusnya bekerja sama demi kemajuan, bangsa.
- Pemerintah memandang perlu adanya lembaga bredel untuk meredam pers yang kebablasan.
- Kehidupan pers di era keterbukaan ini lebih baik bebas dan rasa takut dan khawatir.
- Rasa saling curiga antara pemerintah dan insan pers berdampak negatif pada arus informasi.
- Isu munculnya lembaga bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena menghambat eksistensi insan pers.
Kunci : E
Penyelesaian :
Kesimpulan yang dapat diambil dari wacana
tersebut adalah isu munculnya lembaga bredel di era kebebasan pers akan
ditolak
karena menghambat eksistensi insan pers.
Semburan
Baru Muncul di Mindi
Semburan lumpur, air,
dan gas baru keluar dari halaman belakang rumah salah seorang penduduk,
warga
Desa Mindi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Semburan itu merupakan
semburan ke-59 yang muncul di sekitar pusat semburan utama.
Menurut seorang ahli
dan Leader Team Fergaco, perusahaan yang mengawasi gas-gas
berbahaya di
sekitar pusat semburan, semburan itu sama dengan 58 semburan liar
sebelumnya. Semburan
liar itu juga tidak berbahaya dan tidak akan membesar. Kalau dibiarkan
semburan
itu akan mengecil sendiri. Untuk menutup semburan, hari ini akan
dimasukkan 100
kilogram semen ke dalam lubang asal semburan.
5.
Ide
pokok paragraf kedua teks tersebut yang tepat adalah ....
- Pengawasan gas oleh tim ahli.
- Pendapat tentang semburan liar.
- Munculnya semburan liar.
- Mengecilnya semburan liar.
- Penutupan lubang semburan.
Kunci : C
Penyelesaian :
Ide pokok atau gagasan utama paragraf kedua
dari wacana tersebut adalah munculnya semburan liar.
( Sumber : http://bahasaindosugik.blogspot.com )
( Sumber : http://bahasaindosugik.blogspot.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar